Beranda
Berita Daerah
Berita Umum
Diduga Kepsek SDN 04 Terbanggi Besar Lakukan Pungli terhadap Wali Murid
Hoya
November 26, 2024

Diduga Kepsek SDN 04 Terbanggi Besar Lakukan Pungli terhadap Wali Murid

Dugaan kepsek SDN 04 lakukan pungli


Lampung Tengah – Dugaan pungutan  (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 04 Terbanggi Besar, Agusriah, diduga meminta sejumlah uang kepada wali murid sebagai "pelicin" agar anaknya diterima di sekolah tersebut.


Kasus ini terungkap setelah Zainudin, orang tua dari siswa berinisial ZPN, menceritakan kronologi kejadian kepada media. Ia menjelaskan bahwa ZPN awalnya pindah dari SDN Merapi ke SDN 04 Terbanggi Besar dan diterima dengan baik oleh pihak sekolah. Zainudin bahkan mengaku sempat memberikan uang rokok secara sukarela kepada operator sekolah sebagai bentuk penghargaan.


Namun, setelah hampir satu bulan berlalu, status penerimaan ZPN di SDN 04 Terbanggi Besar masih belum jelas. 


“Saya bingung karena anak saya belum mendapatkan kejelasan apakah benar-benar diterima atau tidak di sekolah tersebut,” ujar Zainudin.


Merasa perlu mendapat kepastian, Zainudin kemudian menemui Agusriah, Kepala Sekolah SDN 04 Terbanggi Besar. Dalam pertemuan tersebut, Zainudin mengaku diminta uang sebesar Rp150.000 oleh Kepsek dengan alasan uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin atau "uang rokok" untuk keperluan administrasi di tingkat kecamatan dan Dinas Pendidikan.


Zainudin mengungkapkan rasa kecewanya atas permintaan tersebut. 


“Saya merasa dipersulit dan ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya pendidikan itu bebas dari pungutan liyar,” tegasnya.


" Saya merasa kurang puas, akhirnya saya pergi ke kecamatan dan dinas pendidikan mengatakan bahwa semua itu tidak benar, tutupnya .


Agar berita ini berimbang, awak media Bimanusantara.com  konfirmasi kepada kepsek SDN 04 terbanggi besar, membenarkan jika beliyau minta uang sebesar 150000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) memang untuk urang rokok, supaya berkas zpn segera di proses oleh instansi terkait , karena zaman sekarang ini mana ada yang GK gak pakek uang rokok, tuturnya ..


" Adapun nantinya jika saya di panggil oleh dinas saya siap , tutupnya.


Respons Masyarakat dan Pihak Berwenang

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya para wali murid di Lampung Tengah, yang mendesak agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas. Jika benar adanya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.


Dinas Pendidikan Lampung Tengah diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran kasus ini. Selain itu, masyarakat meminta agar transparansi dalam proses penerimaan siswa di sekolah-sekolah negeri ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pungli di masa depan.


Pungli di dunia pendidikan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pungli ke pihak yang berwenang, baik melalui Ombudsman maupun unit pelayanan pengaduan di Dinas Pendidikan, agar kasus serupa tidak terus terjadi.


Penulis: Redaksi

Sumber: Laporan langsung dari Lampung Tengah

Penulis blog