Beranda
Berita Daerah
Berita Umum
Lampung
Lampung Tengah
Ketua Bawaslu Tegaskan Pilkada Di kabupaten Lampung Tengah Akan Berjalan Dengan Jurdil Jujur & Adil
Hoya
September 02, 2024

Ketua Bawaslu Tegaskan Pilkada Di kabupaten Lampung Tengah Akan Berjalan Dengan Jurdil Jujur & Adil



 Sikapi Dugaan ASN dan Kepala Kampung Tak Netral di Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu Lampung Tengah

Lampung Tengah –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah bersiap siaga untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Tengah berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya bentuk kecurangan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.Pd.I., S.H., kepada tim Hoya.


Ketua Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk mengawal dan mengawasi semua tahapan Pilkada, dengan fokus utama pada pencegahan berbagai potensi kecurangan. "Kami dari Bawaslu, siap mengawal semua tahapan Pemilu di KPU. Setiap tahapan penting untuk selalu diawasi, dimulai dari upaya pencegahan. Sementara ini, upaya pencegahan berjalan efektif," ujarnya.


Lebih lanjut, Yuli Efendi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi ketidaknetralan yang mungkin terjadi, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Kampung yang diprediksi dapat mempengaruhi jalannya Pilkada nanti. "Upaya pencegahan, baik secara administratif maupun sosialisasi langsung ke ASN dan pejabat pemerintah, sudah dan akan terus kami lakukan. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk turut aktif dalam sosialisasi mengenai netralitas ASN," tambahnya.


Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran oleh ASN atau Kepala Kampung yang tidak netral, Yuli Efendi menegaskan bahwa Bawaslu Lampung Tengah akan menggunakan kewenangan mereka untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Apabila adanya dugaan pelanggaran Pilkada, kita akan gunakan kewenangan Bawaslu," tegasnya.


Netralitas ASN merupakan elemen krusial yang harus dijaga dalam setiap proses Pemilu atau Pilkada. Hal ini bertujuan untuk menjamin persaingan yang fair dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan. Dalam konteks ini, peraturan mengenai netralitas ASN tidak hanya diatur dalam produk hukum terkait Pemilu/Pilkada, tetapi juga melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga kementerian terkait.


Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait netralitas ASN. Mereka berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan langsung dengan Pemilu maupun regulasi lain di luar kepemiluan.


Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Bawaslu Lampung Tengah, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan lancar, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak netral.

Penulis blog