Beranda
Berita Daerah
Berita Umum
Dugaan Pembangunan Rabat Beton Asal Jadi di kampung Dono Arum Lampung Tengah
Hoya
September 14, 2024

Dugaan Pembangunan Rabat Beton Asal Jadi di kampung Dono Arum Lampung Tengah


Lampung Tengah – Dugaan adanya  pembangunan rabat beton yang asal-asalan muncul di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp. 216.858.000,- untuk ukuran (300m X 2,8m X 0,20m), kini menuai sorotan terkait kualitasnya.


Pada Kamis (29/08/2024), anggota LBH TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) bersama wartawan dari SKU-KPK dan media online bimanusantara.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa proyek yang baru saja selesai dua minggu lalu sudah mengalami banyak keretakan.



Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pengerjaan rabat beton tersebut memang baru selesai dua minggu yang lalu. Namun, kondisi jalan beton yang retak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam komposisi campuran beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam Juknis, Juklak, dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Hal ini diduga menyebabkan kualitas beton tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).



Akibat temuan tersebut, LBH TOPAN-RI berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak Tipikor Polres Lampung Tengah, karena diduga kuat telah merugikan negara.


Saat tim SKU-KPK mencoba menghubungi Purwadi, Kepala Kampung Dono Arum, untuk meminta klarifikasi, pihaknya tidak berada di kantor dan selalu menghindar dari wartawan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.


Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Pengawasan ini bertujuan agar dana tersebut digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga.


Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan pemberitaan yang transparan, pemerintah desa diharapkan lebih bertanggung jawab dalam penggunaan ADD.


Pencegahan Korupsi

Media dapat menjadi kontrol sosial yang mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.


Peningkatan Kesadaran Publik

Melalui liputan media, masyarakat menjadi lebih sadar akan hak mereka dan dapat turut serta mengawasi penggunaan ADD di desanya.


Memastikan Dampak Positif

Pemberitaan mengenai hasil positif dari ADD, seperti pembangunan infrastruktur desa, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.


Pemerintah desa diwajibkan menyusun laporan penggunaan ADD secara transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat melalui berbagai saluran informasi. Setiap penyimpangan atau penyelewengan, termasuk dugaan mark-up dan ketidakpatuhan terhadap aturan teknis, berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis blog