Lampung Tengah – Dugaan adanya mark-up pada proyek pembangunan jalan onderlagh di Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, mulai mencuat. Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2024 ini mencakup pembangunan sepanjang 800 meter yang melintasi Dusun II dan IIIb.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan SKU KPK dan media online Bimanusantara.com, Kepala Kampung Mujirahayu, Subandi, menjelaskan bahwa pembangunan jalan ini sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan proyek ini dibagi menjadi dua tahap, dengan pekerjaan awal yang sudah berjalan dan tahap selanjutnya yang akan dilakukan saat musim hujan. “Untuk pekerjaan wales (pemadatan), akan dikerjakan pada waktu musim hujan,” ungkap Subandi saat ditemui di kantor Kepala Kampung Mujirahayu, Kamis, 29 Agustus 2024.
Namun, hasil pemantauan langsung di lapangan oleh tim media menemukan beberapa kejanggalan, termasuk tidak adanya plang informasi proyek yang dipasang di lokasi pembangunan. Selain itu, penyusunan batu pada jalan tersebut tidak dilandasi pasir, dan teknik penyusunan batu juga diduga tidak sesuai standar, yang memicu kekhawatiran bahwa jalan ini tidak akan bertahan lama.
Indikasi Penyimpangan Pekerjaan
Lebih lanjut, Karjono, Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), menjelaskan bahwa pekerjaan wales di jalan onderlagh Kampung Mujirahayu akan dilakukan bersamaan dengan kampung lain untuk menghemat biaya sewa alat berat. Namun, ketika ditanya lebih dalam mengenai kualitas pekerjaan, Karjono mengakui adanya kemungkinan bahwa beberapa aspek pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan indikasi adanya potensi kerugian negara akibat mark-up dalam pelaksanaan proyek. Tim investigasi dari SKU KPK dan Bimanusantara.com saat ini tengah mengumpulkan data dan bukti untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, termasuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas penggunaan anggaran pembangunan tersebut.
Pengawasan Dana Desa: Peran Media dalam Menjaga Transparansi
Penggunaan Dana Desa, seperti yang dialokasikan dalam proyek ini, seharusnya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Sebagai pilar keempat demokrasi, media berperan penting dalam mengawasi pengelolaan anggaran desa. Pengawasan yang dilakukan oleh media dapat mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong kesadaran publik mengenai penggunaan dana untuk kepentingan pembangunan.
Masyarakat dan media memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), guna memastikan pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan desa dilakukan dengan benar. Setiap dugaan penyimpangan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Dengan adanya temuan seperti di Kampung Mujirahayu, penting bagi masyarakat untuk terus memantau dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan pembangunan yang berkelanjutan.