Jaksa Agung Resmi Lantik Dirdik Jampidsus Kuntadi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Bandar Lampung - Pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung resmi melantik Kuntadi, SH., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024, yang mencakup pemberhentian dan pengangkatan 25 pejabat Eselon II dalam struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Kuntadi, SH., menggantikan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., yang telah memasuki masa pensiun.
Kuntadi, SH., dikenal sebagai sosok yang tidak asing dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ia berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada tahun 2010–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 47,1 triliun. Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan banyak pihak dan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dengan rekam jejak yang gemilang dalam penanganan kasus-kasus besar, Kuntadi, SH., diamanatkan untuk membawa perubahan positif di Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebagai Kajati Lampung yang baru, ia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Provinsi Lampung, serta meneruskan prestasi dan dedikasi yang telah ia tunjukkan dalam karirnya sebelumnya.
(Red)