Beranda
Berita Umum
BUMK
TOPAN-RI Dan GM PEKAT-IB Lampung Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Negara
Hoya
Agustus 31, 2024

TOPAN-RI Dan GM PEKAT-IB Lampung Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Negara


 TOPAN-RI dan GM PEKAT-IB Lampung Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Korupsi Harus Diberantas Tuntas


Lampung - TOPAN-RI ( Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ) yang dipimpin oleh Robinson Nainggolan, SH, bersama dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda (GM) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini diberikan sebagai respons terhadap seruan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.


Ketua DPW GM PEKAT-IB Lampung, M. Indra Kurniawan, dalam keterangannya hari ini, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Presiden Jokowi. Indra, yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Kami GM-PEKAT-IB Lampung sangat mendukung penuh langkah Presiden Jokowi. RUU Perampasan Aset ini merupakan alat yang sangat efektif untuk melawan korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah hilang akibat tindakan korupsi," ujar Indra.


Senada dengan Indra, Robinson Nainggolan, SH, menyatakan bahwa sangat disayangkan jika RUU Perampasan Aset Negara tidak segera disahkan. Saya selaku pimpinan TOPAN RI, RUU Perampasan Aset Negara Harus segera disahkan," tegas Robinson.




Indra menambahkan bahwa pengesahan RUU ini akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, korupsi telah merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan aset negara yang telah dicuri dapat dikembalikan dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.


Melalui RUU ini, kita bisa memberikan pukulan telak bagi para koruptor dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri," tegas Indra. Ia juga menjelaskan bahwa dengan RUU ini, aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. "Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.


GM PEKAT-IB Lampung juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset, yang telah diusulkan sejak 2012, harus segera disahkan. Mereka mempertanyakan lambatnya proses legislasi dibandingkan dengan RUU lain yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat.


RUU ini telah lama tertunda. Kami mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasannya dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang," ungkap Indra. Kami memperhatikan bahwa RUU Pilkada dapat diproses dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, sementara RUU Perampasan Aset yang sangat krusial dalam pemberantasan korupsi masih terkatung-katung di DPR. Kami bertanya-tanya mengapa proses ini tidak bisa dipercepat sebagaimana RUU lainnya," ujarnya.


RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi korupsi dengan mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Tiga perubahan utama yang diusung oleh RUU ini antara lain adalah: perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, pemulihan aset yang lebih efektif, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum.


Indra menutup dengan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Kami berharap dukungan dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara. Ini adalah perjuangan kita bersama untuk Indonesia yang bersih dari korupsi," pungkas Indra.

Penulis blog